Begini Cara Bayar Hutang Pada Orang yang Telah Meninggal Dunia Atau Tak Terlacak Keberadaannya
Hutang, adalah hal yang selalu menarik diperbincangkan, karena hal itu ada diseputar kita. Hingga ada sebuah pemeo yang mengatakan, “Hampir tidak ada orang yang tidak memiliki hutang didunia ini”.
Memang ada benarnya, meskipun juga hal ini tidak menunjukkan hal yang positif jika hutang merupakan kebiasaan untuk penuhi hal-hal yang bersifat konsumtif, tak masuk akal atau malah bisa sengsarakan kemudian harinya.
Rasulullahpun, pernah berhutang kepada orang Yahudi, untuk kebutuhan umatnya, bukan dirinya. Hutangnya pun tidak main-main, hanya sedikit, itupun dengan ‘menggadaikan’ baju besi miliknya, hingga saat hutangnya terlunaskan, maka baju besinya bisa diminta kembali.
Hukum berhutang adalah boleh pada prinsipnya, hal ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW:
“Tidaklah seorang muslim yang memberikan pinjaman atas hartanya kepada seorang muslim sebanyak dua kali kecuali seperti bershodaqoh satu kali.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam shohihnya) / al Fiqih al Islami wa Adillatuhu juz V hal. 3787).
Hal ini menunjukkan, jika orang yang memberi hutang akan mendapatkan pahala yang berlipat, seolah sedekah apabila sudah menghutangi dua kali pada orang yang sama, yakni sekali sebanyak hutang orang tersebut.
Sekaligus ancaman bagi orang yang berhutang menunda-nunda pembayarannya saat yang disepakati, karena hal tersebut merupakan bentuk kezaliman. bayarlah hutang itu, sewaktu ada dananya, jangan tergiur untuk membelanjakan hal yang lain!
“Penangguhan pembayaran hutang bagi orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.“ (HR. Bukhori).
Namun, apabila suatu hal menyebabkan si orang yang berhutang tidak mempunyai dana untuk mengembalikan pada yang menghutangi pada waktu ditentukan hendaklah ia memberi tangguh sampai benar-benar lapang, karena hal itu memberikan pahala yang banyak.
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh : 280).
Memang, hendaknya zaman sekarang lebih mudah menjalin komunikasi dibanding saat lalu, saat orang mengadakan hutang piutang.
Paling tidak ada teknologi internet, atau telpon ataupun kemudahan tranportasi hingga alasan untuk kehilangan jejak orang yang dihutangi dan menghutangi lebih diperkecil.
Namun apabila kejadiannya dahulu, sebelum teknologi maju seperti sekarang, atau memang benar-benar kita kehilangan jejak orang yang menghutangi, atau orangnya sudah meninggal bagaimana sebaiknya bersikap?
1. Jika benar-benar tidak diketahui keberadaannya, ataupun semisal orangnya meninggal dan tidak diketahui keberadaan ahli warisnya, dan Anda sudah punya uang untuk melunasinya, maka lebih baik Anda menyedekahkan atas nama orang yang menghutangi Anda, sebesar hutangnya.
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah (sebagian) dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid : 7)
2. Apabila yang akan dibayar hutangnya sudah meninggal, lalu Anda mendapati ahli warisnya, maka yang ahli waris berhak atas uang atau benda yang Anda pinjam.
3. Bila ditemukan dikemudian hari ditemukan orang yang menghutangi Anda, atau ahli waris, meski Anda sudah terlanjur menyedekahkannya, maka ada dua opsi:
a. Katakan pada orang yang berhutang jika Anda sudah menyedekahkan uang sebanyak hutang itu kepada orang yang membutuhkan atas nama oranga yang menghutangi.
Apakah hal tersebut akan menjadikan keikhlasan orang yang memiliki hutang pada Anda. Jika jawabnya Ya maka selesai sudah hutang pitang tersebut.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Apabila kamu mempunyai kewajiban hutang pada seseorang. Dan kamu merasa belum melunasi dan merasa hutang tersebut masih ada sampai orang yang menghutangi mengambil haknya. Maka Apabila orang yang memberi hutang tadi telah meninggal, maka hutang tersebut diberikan pada ahli warisnya. Jika kamu tidak mengetahui ahli warisnya atau tidak mengetahui orang tersebut atau tidak mengetahui di mana dia berada, maka utang tersebut dapat disedekahkan atas namanya dengan ikhlas. Dan Alloh subhanahu wa ta’ala mengetahui hal ini dan akan menunaikan pada orang tersebut.” (Syarh Riyadhus Shalihin, Bab Taubat, I/47).
b. Namun apabila orang yang menghutangi tetap menginginkan uangnya kembali, maka jika Anda dalam keadaan longgar, kembalikanlah kepadanya, dan katakanlah pada orang yang menghutangi, jika sedekah atas namanya telah dicabut, dan berganti atas nama Anda.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa beliau membeli budak dari seorang laki-laki. Kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) untuk mengambil uang pembayaran.
Akan tetapi tuan budak tadi malah pergi sampai Ibnu Mas’ud yakin lagi tuan budak tersebut tidak akan kembali. Akhirnya beliau bersedekah dengan uang tadi dan mengatakan,
“Ya Allah, uang ini adalah milik tuan budak tadi. Jika dia ridha, maka balasan untuknya. Namun jika dia enggan, maka balasan untukku dan baginya kebaikanku sesuai dengan kadarnya.” (Tazkiyatun Nufus, Ibnu Rojab, Ibnul Qoyyim, dan Imam Al Ghozali oleh Dr. Ahmad Farid).
Persoalan hutang yang sederhana bisa menjadi rumit, untuk itu harus ada kesungguhan dari dua pihak untuk ridha sama-sama menangguk pahala Allah dan berupaya keras menghidari kezaliman dari padanya.
Tekadlah membayar, InsyaAllah Allah akan menjadi penolong, akan tetapi jika sudah punya niat yang kurang baik, ingatlah Allah juga turut beri balasan yang setimpal dengan niat dan perbuatan pihak-pihak dalam hutang piutang.
Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa mengambil harta manusia dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya; dan barangsiapa mengambilnya dan ingin membinasakannya maka Allah akan (menolong) untuk membinasakannya.” (HR. Bukhori)
Sumber: candradewojati.com
0 Response to "Begini Cara Bayar Hutang Pada Orang yang Telah Meninggal Dunia Atau Tak Terlacak Keberadaannya"
Posting Komentar